Kamis, 26 April 2012

THE POWER OF GIVING


HIKMAH DIBALIK INFAQ FI SABILILLAH

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ  

Perumpamaan orang-orang yang membelanjakan harta benda mereka di jalan Allah, adalah laksana satu biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Dan Allah akan menggandakan (pahala) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui
(Q.S. Al-Baqoroh : 261)

Secara mendasar, Islam memandang tentang harta merupakan titipan Allah bukanlah mutlak dipandang sebagai kepemilikan manusia. Makna yang terkandung dalam istilah titipan dengan kepemilikan memiliki perbedaan yang berarti. Titipan bermakna sementara dalam penguasaan pihak lain serta diamanahkan untuk senantiasa dijaga dan kalaulah ingin diambil manfaatnya tentu seijin pihak yang memiliki barang. Dalam hal ini pihak yang mutlak memiliki barang dan menitipkannya pada pihak lain adalah Allah SWT sedangkan manusia berperan sebagai pihak yang menerima barang titipan (harta) tersebut.

Muhammad Husain bin Abdullah didalam kitab Ad-Dirosat fi al-Fikr al-Islami menjelaskan mengenai status harta (maal) disandarkan pada Allah dan juga disandarkan pada manusia. Sesungguhnya harta yang ada di dunia ini kepemilikannya semata-mata di tangan Allah yang diamanahkan penguasaannya kepada manusia untuk dikelola dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan seijin Allah sebagaimana dalam ayatnya  :
“... dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (QS. An-Nuur : 33)
Maka dari itu penguasaan harta yang ada pada tangan manusia diharuskan penggunaannya sesuai dengan kaidah syara’ sebagai sebuah ketetapan hukum dari Allah Azza Wa Jalla. Dan inilah bentuk pemanfaatan yang seijin Allah SWT.

Manusia memiliki 2 potensi kehidupan yaitu al-gharaiz (naluri) dan Al-‘Aql. Naluri yang ada pada diri manusia terdiri dari naluri beragama (ghorizat at-Tadayyun), naluri mempertahankan diri (ghorizat al-Baqa’ ) dan naluri kasih-sayang (ghorizat an-Nau’). Secara naluri, manusia ingin memiliki harta dan terkadang hingga mencintai hartanya dan ini bagian dari ghorizat al-Baqo’. Tetapi diantara manusia ada yang terlalu berlebihan dalam mencintai hartanya, sehingga berat sekali mendermakan sebagian darinya untuk kesejahteraan pihak lain. Mereka dihinggapi penyakit hati akut, yaitu pelit, bakhil dan kikir. Al-Qur’an telah menggambarkan bahwa manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir, ketika ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan berupa harta benda ia teramat kikir (QS. Al Ma’arij : 20).

Didalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menegaskan, cinta harta berlebihan hingga menimbulkan sifat bakhil, kikir, dan pelit, pertanda syirik melekat didalam hati. Dikarenakan harta memang bisa menjadi fitnah (cobaan) yang melenakan manusia. Hingga pada tataran yang klimaks seseorang bisa lalai dalam penghambaan dirinya terhadap Al-Kholiq yang jelas-jelas sebagai Pemberi Harta. Dan pada akhirnya orang tersebut menjatuhkan dirinya pada penghambaan terhadap harta benda yang ada padanya. Inilah fenomena syirik yang dijelaskan oleh Buya Hamka. Islam tidak melarang setiap orang memiliki, menguasai dan mencintai hartanya. Namun kecintaannya itu tidak boleh berakibat pada kerusakan diri sendiri dan orang lain karena didalam hartanya terdapat bagian orang lain (mustahiq) dan oleh karenanya harus dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ?

Add your Comment

Laman