HIKMAH DIBALIK INFAQ FI SABILILLAH
مَثَلُ الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan orang-orang yang
membelanjakan harta benda mereka di jalan Allah, adalah laksana satu biji yang
menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Dan Allah
akan menggandakan (pahala) kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha
Luas lagi Maha Mengetahui
(Q.S.
Al-Baqoroh : 261)
Secara
mendasar, Islam memandang tentang harta merupakan titipan Allah bukanlah mutlak
dipandang sebagai kepemilikan manusia. Makna yang terkandung dalam istilah
titipan dengan kepemilikan memiliki perbedaan yang berarti. Titipan bermakna sementara
dalam penguasaan pihak lain serta diamanahkan untuk senantiasa dijaga dan
kalaulah ingin diambil manfaatnya tentu seijin pihak yang memiliki barang.
Dalam hal ini pihak yang mutlak memiliki barang dan menitipkannya pada pihak
lain adalah Allah SWT sedangkan
manusia berperan sebagai pihak yang menerima barang titipan (harta) tersebut.
Muhammad
Husain bin Abdullah didalam kitab Ad-Dirosat fi al-Fikr al-Islami
menjelaskan mengenai status harta (maal) disandarkan pada Allah dan juga
disandarkan pada manusia. Sesungguhnya harta yang ada di dunia ini
kepemilikannya semata-mata di tangan Allah yang diamanahkan penguasaannya
kepada manusia untuk dikelola dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan
seijin Allah sebagaimana dalam ayatnya :
“... dan
berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu” (QS. An-Nuur : 33)
Maka dari
itu penguasaan harta yang ada pada tangan manusia diharuskan penggunaannya
sesuai dengan kaidah syara’ sebagai sebuah ketetapan hukum dari Allah Azza Wa
Jalla. Dan inilah bentuk pemanfaatan yang seijin Allah SWT.
Manusia
memiliki 2 potensi kehidupan yaitu al-gharaiz (naluri) dan Al-‘Aql. Naluri yang ada pada diri manusia terdiri dari naluri beragama
(ghorizat at-Tadayyun), naluri mempertahankan diri (ghorizat al-Baqa’
) dan naluri kasih-sayang (ghorizat an-Nau’). Secara naluri, manusia
ingin memiliki harta dan terkadang hingga mencintai hartanya dan ini bagian
dari ghorizat al-Baqo’. Tetapi diantara manusia ada yang terlalu
berlebihan dalam mencintai hartanya, sehingga berat sekali mendermakan sebagian
darinya untuk kesejahteraan pihak lain. Mereka dihinggapi penyakit hati akut,
yaitu pelit, bakhil dan kikir. Al-Qur’an telah menggambarkan bahwa manusia
diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir, ketika ditimpa kesusahan ia berkeluh
kesah, dan apabila mendapat kebaikan berupa harta benda ia teramat kikir (QS.
Al Ma’arij : 20).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar